Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Respons Napi Kedapatan di Coffee Shop, Kepala Rutan Kendari Minta Maaf

0
0
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (15/4/2026).

Kendari – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan penanganan tegas atas kasus viral seorang narapidana yang terlihat berada di sebuah kedai kopi atau coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026) siang.

Dalam keterangannya, Rikie menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas pengawal yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi, seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK), namun justru sempat singgah di luar.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Terkait informasi warga binaan yang terlihat berada di kedai kopi, kami telah melakukan penelusuran dan memastikan memang terjadi pelanggaran prosedur,” ujar Rikie di Rutan Kelas IIA Kendari, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, saat kejadian berlangsung dirinya sedang menjalankan tugas dinas ke salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah Tangerang untuk melakukan koordinasi serta studi tiru program pembinaan kemandirian warga binaan. Meski begitu, begitu menerima laporan, ia langsung menginstruksikan pembentukan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sepulang dari tugas, Rikie memastikan proses penindakan berjalan cepat. Narapidana maupun petugas pengawal langsung diperiksa melalui berita acara pemeriksaan (BAP), yang hasilnya menguatkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Begitu saya kembali, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil BAP, terbukti ada ketidaksesuaian dengan SOP dalam proses pengawalan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, Rikie mengambil langkah tegas terhadap petugas berinisial Y yang dinilai lalai. Sanksi berat terhadap Y dijatuhkan serta pemindahtugasan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

Di sisi lain, narapidana Supriadi juga langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari penegakan disiplin.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami tindak sesuai aturan,” kata Rikie.

Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh majelis hakim.

Rutan Kendari Buka Suara soal Napi Korupsi Masuk Coffee Shop

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: