Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota, Kejati Sultra Beberkan 3 Alasan Pengalihan
Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dialihkan menjadi tahanan kota, Senin (20/3/2023). Penyidik Kejati Sultra membeberkan tiga alasan pengalihan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan informasi pengalihan tahanan tersebut.
“Pengalihan jenis penahanan,” ujarnya singkat.
Dody menerangkan, ada tiga alasan penyidik sehingga penahanan Ridwansyah Taridala dialihkan menjadi tahanan kota.
Pertama, yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Kejati Sultra.
Kedua, pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik telah memenuhi unsur.
“Ketiga, adanya permohonan dan jaminan dari Pj. Wali Kota Kendari (Asmawa Tosepu) untuk pengalihan jenis penahanan karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Demi kelancaran pelayanan publik dan pemerintahan supaya tidak terganggu,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, Dody menyebut, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) dan saat ini sudah ada uang sebesar Rp700 juta lebih yang disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dalam video berdurasi 28 detik yang diterima Kendariinfo, Ridwansyah Taridala yang menggunakan baju putih dan celana hitam tampak mencium tangan dan melanjutkan sujud sukur di hadapan ibu tercinta dan keluarganya yang lain.
Bahkan, beberapa pejabat yang menggunakan seragam ASN lingkup Kota Kendari ikut hadir dan menjemput kepulangan Sekda Kendari itu. Suasana haru pun menyelimuti detik-detik kepulangan Ridwansyah Taridala.
Secara terpisah, Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, Ridwansyah Taridala memiliki legitimasi untuk menjalankan tugas seperti biasanya, yakni sebagai Sekda Kendari.
“Secara hukum, Pak Sekda legal dan memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas seperti sediakala,” paparnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT MUI atau Alfamidi tahun 2021.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai saksi, di antaranya eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, eks Sekda Kendari Nahwa Umar, dan beberapa orang lainnya dari pihak PT MUI.
Kronologi Dugaan Korupsi Sekda Kendari hingga Menyeret Eks Wali Kota