Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kronologi Dugaan Korupsi Sekda Kendari hingga Menyeret Eks Wali Kota

Kronologi Dugaan Korupsi Sekda Kendari hingga Menyeret Eks Wali Kota
Suasana saat Kejati Sultra menggelar konferensi pers terkait kasus suap dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/3/2023).

Kendari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan kronologi lengkap terkait dugaan kasus korupsi yang telah menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, hingga nama eks Wali Kota Sulkarnain Kadir ikut disebut.

Kasus itu disebut bermula pada Maret 2021 lalu di mana pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima sejumlah uang. Awalnya PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) ingin melakukan pembangunan gerai Alfamidi di Kendari. Pihak MIDI lalu bertemu dengan pihak Pemkot Kendari untuk mengurus perizinan.

“Melihat Kota Kendari potensial, yang bersangkutan (MIDI) berniat mengurus perizinan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiyanto, dalam konferensi persnya, Senin (13/3/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/3/2023).

Namun sebelum proses pengurusan izin, Manager CSR MIDI inisial A bersama tiga anggotanya melakukan pertemuan lebih dulu dengan pihak Pemkot Kendari. Di sana, pihak MIDI bertemu Sulkarnain Kadir dan seorang tenaga ahli inisial SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, SM ditunjuk untuk membuat regulasi perizinan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM membuat ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja,” tambah Sugiyanto.

Baca Juga:  Gelontorkan Anggaran Rp11 M, Dinas PUPR Bakal Kerjakan 3 Titik Jalan di Kendari

Selain menyalahgunakan wewenang, salah satu pihak juga dinilai melakukan pemerasan kepada MIDI dengan meminta dana CSR. Rencananya dana CSR dari pihak MIDI akan digunakan untuk pembangunan program Kampung Warna-warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo. Jika tidak disanggupi, pihak Pemkot Kendari akan mempersulit izin MIDI.

“Kami menemukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk. terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” ucapnya.

Tenaga Ahli Pemkot Kendari berinisial SM saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra.
Tenaga Ahli Pemkot Kendari berinisial SM saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/3/2023).

Di samping itu, para pihak yang menggelar pertemuan meminta MIDI untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal. Dari masing-masing usaha yang dibangun akan dimintai juga sejumlah upah atau profit sharing.

“Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi upah dan profit sharing (kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha),” bebernya.

Penyalahgunaan wewenang juga berlanjut setelah SM dan Ridwansyah Taridala membuat rencana anggaran biaya (RAB) palsu pembangunan Kampung Warna-warni yang diklaim dibiayai oleh APBD Kota Kendari 2021. Nyatanya RAB tersebut fiktif dan hanya akal-akalan untuk meminta dana CSR MIDI.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan Ridwansyah Taridala dan SM sebagai tersangka.

Baca Juga:  Foto: Sehari Bersama PT Pertamina Lubricants dan HBC Sultra

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Sedangkan untuk mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Kejati Sultra telah melayangkan panggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir. Olehnya itu, Kejati Sultra segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sulkarnain Kadir.

“Mantan Wali Kota Kendari tidak menghadiri panggilan. Tidak ada keterangan atau alasan resmi yang diberikan kepada kami,” pungkasnya.

Nama Mantan Wali Kota Kendari Ikut Disebut dalam Kasus Suap Izin Alfamidi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten