RSU Aliyah 2 Kendari Diminta Tetap Layani Masyarakat, Tak Boleh Dihalangi

Kendari – Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Saidi Ali, meminta manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Aliyah 2 di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tetap beroperasi melayani masyarakat.
Razak meminta manajemen rumah sakit tidak terpengaruh adanya upaya menghalang-halangi pelayanan kesehatan. Menurutnya, kemanusiaan lebih penting ketimbang upaya pencocokan lahan eksekusi. Terlebih RSU Aliyah 2 berdiri di atas sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berkekuatan hukum tetap.
“Jangankan pencocokan lahan, perang saja rumah sakit harus tetap melayani kesehatan masyarakat. Aneh kalau dilarang. Jadi kami tegas tidak boleh dilarang. Hak milik masyarakat tidak bisa diganggu. Kalau diganggu, kita akan lakukan upaya hukum,” ujar Razak saat ditemui Kendariinfo, Minggu (5/10/2025) malam.
Sengketa lahan Tapak Kuda memang kembali memanas jelang pelaksanaan pencocokan lahan atau konstatering Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra dan Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Koperson) pada 15 Oktober 2025 mendatang.
Lahan tersebut sejak lama diklaim sebagai aset Koperson berdasarkan hak guna usaha (HGU), sedangkan warga menyatakan memiliki SHM yang sah. Razak menegaskan perbedaan klaim kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan kesehatan.
“RSU Aliyah 2 itu berdiri bukan di atas konflik, tetapi di atas hak milik yang jelas. Jadi jangan diputarbalikkan demi kepentingan pihak tertentu,” katanya.
Warga Tapak Kuda Kendari Tegas Tolak Pencocokan Lahan BPN, Tegaskan SHM Sah





