Rumah Wanita Muda di Kendari Digerebek Polisi, Tim Narko 10 Temukan Narkoba di Bawah Tempat Tidur

Kendari – Rumah wanita muda berinisial DSN (26) yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek polisi, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita. Dalam penggerebekan itu, Tim Narko 10 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari menemukan sabu-sabu di bawah tempat tidur.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, ada 20 paket sabu-sabu yang diamankan oleh anggotanya dengan berat 8,54 gram.
“Selain sabu-sabu, kami juga menyita 2 saset bening kosong, 8 potongan plastik warna putih, 3 sendok sabu-sabu, dan 1 unit HP,” ujarnya, Kamis (30/3).

Saat diinterogasi, DSN mengaku mengambil sabu-sabu tersebut di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, atas arahan seorang pria berinisial A melalui sambungan telepon. Jika berhasil mengedarkan seluruh sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel, DSN dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
“Motifnya terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, DSN dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.





