Sabu-Sabu Disembunyikan di Bawah Pohon Kunyit, 2 Warga Kolut Diciduk Polisi

Kolaka Utara – Dua pria berinisial DAA (25) dan A (30) tertangkap dalam penggerebekan di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya tertangkap saat Operasi Pekat Anoa 2026, Senin (1/6/2026) malam.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita oleh personel Polsek Ngapa yang dipimpin langsung Kapolsek Ngapa Ipda Andi Jusman.
“Personel Polsek Ngapa berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika terhadap dua orang laki-laki berinisial DAA dan A di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa,” kata Saiful, Selasa (2/6/2026).
Pengungkapan bermula saat polisi mendatangi rumah orang tua DAA di Kelurahan Lapai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu saset plastik bening ukuran sedang berisi diduga jenis sabu-sabu dan 12 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika diduga sabu-sabu,” ujarnya.
Polisi menemukan sabu-sabu tersimpan dalam kemasan plastik dan disembunyikan di depan rumah tepatnya di bawah pohon kunyit. Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan sejumlah plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Keseluruhan narkotika ditemukan di depan rumah tepatnya di bawah pohon kunyit,” jelasnya.
Polisi turut menemukan satu set alat hisap atau bong yang terangkai dengan pireks di ruang tamu rumah. Sebuah korek api gas berwarna kuning juga ditemukan di samping alat hisap tersebut.
“Alat hisap bong yang terangkai dengan pireks ditemukan di ruang tamu, sedangkan korek api ditemukan di lantai di samping alat hisap tersebut,” katanya.
Dari dalam kamar, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 saset sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,65 gram, satu set alat hisap, korek api gas, sejumlah plastik bening kosong berbagai ukuran dan satu unit telepon genggam.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Saiful.





