Samsat Delivery Hadir Layani Masyarakat Bombana
Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana mengembangkan inovasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Delivery untuk meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra),
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar menjelaskan, Samsat Delivery merupakan inovasi Tim Pembina Samsat berupa layanan humanis yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus menunggu pengurusan surat kendaraan motor di kantor.
“Dalam pelaksanaan tugas pelayanan Samsat Bombana, sering kali ditemukan keluhan dan masukan dari wajib pajak, seperti lama waktu pelayanan, jarak tempuh masyarakat ke kantor. Untuk itu kami hadir,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Keuntungan Samsat Delivery antara lain, pembayaran pajak lebih mudah, tidak perlu mengantri, menghemat waktu masyarakat, pembayaran sesuai jumlah PKB dan SWDKLLJ, dan pembayaran bisa melalui tunai atau non tunai.
“Di Polres Bombana sendiri, inovasi ini sebenarnya pertama kali diluncurkan pada 1 Juli 2018 lalu oleh AKBP Andi Adnan, dan dikembangkan oleh Satlantas Polres Bombana bekerja sama dengan Kantor Samsat Bombana,” jelasnya.
Menurutnya, layanan ini juga sangat tepat dijalankan di tengah pandemi Covid-19, sehingga masyarakat lebih terjaga dari wabah karena tidak perlu menunggu lama di Kantor Samsat.
“Sehingga mengurangi kerumunan wajib pajak yang akan mengurus surat-surat kendaraan,” tuturnya.
Skema dari Samsat Delivery, yakni wajib Pajak perlu melakukan registrasi di Kantor Samsat. Kemudian apabila wajib pajak tidak sempat untuk menunggu penyelesaian proses STNK karena kendala berupa pemadaman lampu ataupun gangguan jaringan, maka wajib pajak boleh meminta layanan delivery, dengan mencantumkan nomor yang dapat dihubungi.
Untuk diketahui, Samsat merupakan sistem kerja sama terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja yang salah satu tugasnya menerbitkan STNK. Sehingga menjadi pemasukan negara melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dilaksanakan pada satu kantor.