Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Satpol PP Kendari Kembali Ingatkan Pedagang Pasar, Bahu Jalan Bukan Tempat Berjualan

Satpol PP Kendari Kembali Ingatkan Pedagang Pasar, Bahu Jalan Bukan Tempat Berjualan
Kondisi bahu jalan di Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang dipenuhi lapak pedagang. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo (10/7/2026).

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kembali mengingatkan seluruh pedagang pasar agar tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, dan drainase sebagai tempat berjualan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin mengatakan larangan tersebut berlaku bagi pedagang di seluruh pasar Kota Kendari. Satpol PP akan menindaklanjuti laporan terkait pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Dasril menyampaikan hal itu setelah pihaknya menerima laporan mengenai pedagang aksesori yang kembali berjualan di bahu jalan di kawasan Pasar Sentral Kota Lama.

“Kami sudah menindaklanjuti dari tadi malam. Pagi ini pukul 08.00 Wita kami sudah siap patroli kembali karena ada laporan dari Kepala Pasar dan Direktur Perumda Pasar bahwa ada penjual aksesori yang kembali berjualan di bahu jalan, kemudian sudah kami tertibkan,” kata Dasril kepada Kendariinfo, Senin (10/8/2026).

Dasril menjelaskan penggunaan bahu jalan, trotoar, dan drainase untuk berjualan tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, fasilitas umum memiliki fungsi masing-masing yang harus dijaga. Trotoar digunakan pejalan kaki, sedangkan bahu jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas. Adapun drainase berfungsi sebagai saluran pembuangan air.

“Bahu jalan itu untuk jalan. Trotoar untuk pejalan kaki, sedangkan bahu jalan untuk kendaraan. Jadi memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain,” jelasnya.

Selain mengganggu fungsi saluran, aktivitas berjualan di atas drainase tersebut dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pembersihan.

Dasril menegaskan Satpol PP tidak langsung mengedepankan tindakan represif dalam menertibkan pedagang. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan pendekatan persuasif agar pedagang mematuhi aturan.

“Kami lebih mengutamakan persuasif. Teguran pertama dan teguran kedua kami lakukan. Kami berharap pedagang mau mendengar sehingga sama-sama menjaga ketertiban,” tegasnya.

Dasril berharap seluruh pedagang di pasar Kota Kendari dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak mengambil ruang publik yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jangan berjualan di atas bahu jalan dan jangan di atas drainase karena masing-masing memiliki fungsi,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten