Satpol PP Kendari Lanjutkan Penertiban Lapak Pengecer BBM di Sekitar SPBU

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar SPBU Ade, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan karena masih terlihat lapak pedagang BBM eceran di sekitar SPBU. Puluhan personel Satpol PP turun langsung melakukan penertiban dengan membongkar lapak-lapak tersebut.
Berdasarkan pantauan Kendariinfo di lokasi, petugas membongkar lapak pedagang tanpa mendapat perlawanan dari pemilik warung. Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sejak Jumat (18/9).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin mengatakan pemerintah telah memberikan waktu lima hari kepada pedagang BBM eceran untuk menghabiskan stok yang masih dimiliki.
“Jadi kegiatan kami hari ini adalah tindak lanjut dari sosialisasi kami pada waktu Jumat lalu bahwa lima hari kami memberikan waktu untuk pedagang eceran,” kata Dasril kepada Kendariinfo di lokasi penertiban, Kamis (24/9).
Menurut Dasril, aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 6. Aturan tersebut melarang setiap orang berjualan di sekitar SPBU.
Ia melanjutkan pemerintah melakukan penertiban untuk mengurangi antrean kendaraan di SPBU yang dalam beberapa bulan terakhir mengular hingga keluar area pengisian BBM.
“Pemerintah kota tidak main-main. Kami menegakkan aturan ini supaya semua masyarakat, imbas dari ini adalah bagaimana antrean di seluruh SPBU masyarakat Kota Kendari ini sudah mulai aman,” ujarnya.
Setelah SPBU Ade, Satpol PP Kota Kendari menjadwalkan penertiban di SPBU Bonggoeya pada hari yang sama. Dasril menyebut terdapat dua titik yang menjadi sasaran penertiban.
“Sekitar dua titik. Setelah dari SPBU Ade ini, kita akan lari ke SPBU Bonggoeya,” lanjutnya.
Dasril juga meminta media ikut menyampaikan tujuan penertiban tersebut agar kebijakan pemerintah tidak dipahami sebagai upaya menyulitkan pedagang maupun masyarakat.
Dia mengatakan penertiban dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan BBM, terutama dengan mengembalikan penjualan BBM bersubsidi kepada peruntukannya.
“Di mana tujuan kami adalah justru membantu seluruh masyarakat Kota Kendari. Di mana ketika nanti sudah normal begini, insyaallah 80 persen yang memang betul-betul butuh untuk mencari hidup, untuk mengisi BBM-nya, akan terbantu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Kendari memberikan waktu lima hari kepada pedagang BBM eceran untuk menghabiskan stok BBM bersubsidi yang masih mereka miliki. Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan kepada para pedagang sejak Jumat (18/9).
Diberi Waktu 5 Hari, Pemkot Kendari Bakal Tertibkan Pengecer BBM Subsidi yang Jual Mahal





