Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Depan RSUD Kendari

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menertibkan salah satu lapak pedagang durian karena berjualan di bahu Jalan Z.A Sugianto atau tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (26/4/2022).
Proses penertiban pedagang tersebut dipimpin oleh Kepala Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kendari, La Ode Abdul Ajiz. Dia mengatakan, penertiban dilakukan karena pedagang telah menduduki bahu jalan.
“Ini bukan penggusuran tapi lebih tepatnya penertiban pedagang, karena dia sudah berjualan di bahu jalan, sedangkan aturannya sudah jelas di Perda Nomor 10 tahun 2014,” katanya.

Sementara itu, pedagang yang ditertibkan, Sibu menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Satpol PP, pasalnya aksi tersebut dilakukan secara sepihak dan hanya dilakukan kepadanya.
“Ini terlalu sepihak, masa hanya saya yang ditertibkan. Padahal yang lain juga lebih dekat dari bahu jalan, sedangkan saya sudah jauh dari bahu jalan kenapa masih dilarang,” ucapnya.
Menurutnya, penertiban tersebut seolah hanya tertuju kepadanya, bahkan telah terjadi bertahun-tahun.
“Ya, larangan ini sudah dari tahun ke tahun kami terus yang dilarang, kenapa yang lain tidak kalau memang hanya karena lebih dekat dengan bahu jalan yang lain lebih parah,” tambahnya.
Kendati telah ditertibkan, Sibu mengatakan bahwa dirinya akan terus berjualan, apalagi kebutuhan ekonomi menjelang Idulfitri semakin melonjak.
“Tetap kita akan berjualan, apa pun risikonya kita tetap berjualan. Saya mau cari uang untuk lebaran jadi tidak perlu dilarang,” pungkasnya.



