Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Satresnarkoba Baubau Amankan Seorang Pengedar Sekaligus Pemakai di Hotel Bersama Wanita

Satresnarkoba Baubau Amankan Seorang Pengedar Sekaligus Pemakai di Hotel Bersama Wanita
Konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polres Baubau. Foto: Istimewa. (4/2/2021).

Baubau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST (45), warga Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Melalui konferensi pers, Kamis (4/2/2021) Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Silvanus Solo bersama Kasubag Humas, Iptu Dessy Simon mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Baubau.

Rio menjelasakan kronologis penangkapan ST pada Jumat (8/1/2021) lalu, sekitar pukul 07.00 WITA, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kamar hotel yang di tempati ST, setelah sebelumnya mendapat laporan tentang pelaku.

Saat dibekuk, pelaku tidak sendiri, dirinya bersama teman wanitanya. Dari hasil penggeledahan ditemukan bukti berupa tiga bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram. Kemudian barang bukti non-narkotika berupa dua buah pipet sendok sabu, dua buah handphone Android warna emas dan hitam, satu buah korek, dan dua buah saset plastik kecil yang belum digunakan.

Tidak sampai di situ, Satresnarkoba kemudian membawa ST ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Dari rumah pelaku, di mana ST menunjukkan barang bukti di rumahnya berupa dua buah bungkus saset besar berisi saset kosong yang belum digunakan. Kemudian di dalam tong sampah ditemukan satu bungkusan rokok filter yang di dalamnya terdapat tisu, lakban, satu buah korek api, dan sepotong pipet yang diakui pelaku sebagai miliknya.

Baca Juga:  Kasus Sembuh Covid-19 di Kendari Meningkat

“Modus operandi pelaku dengan cara menaruh barang haram tersebut di satu tempat tertentu, kemudian pembelinya mengambil ke tempat tersebut,” jelas Rio.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Baubau untuk dimintai keterangan.

“Pelaku masuk dalam kategori pemakai dan pengedar. Dia bukan pemain baru, rupanya selama 2 tahun ini pelaku merupakan tahanan asimilasi dari Lapas Baubau karena kasus yang sama, kemudian saat ini tertangkap lagi untuk kasus yang sama pula,” tambahnya.

Dari barang bukti yang dikumpulkan, Satresnarkoba Polres Baubau masih akan terus melakukan pengembangan.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten