SDN 57 Kendari Disegel Pemilik Lahan Buntut Tolak Kepala Sekolah, Belajar Mengajar Sempat Tertunda

Kendari – SDN 57 Kendari disegel pemilik lahan buntut penolakan terhadap kembalinya kepala sekolah lama, Selasa (21/7/2026). Akibat peristiwa tersebut, proses belajar mengajar sempat tertunda.
Penyegelan dilakukan dengan menggembok pagar sekolah yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/7/2026), sekitar pukul 07.00 Wita. Ratusan siswa dan guru yang hendak masuk sekolah pun sempat tertahan di luar pagar.
Mereka terlihat berkumpul dan mendorong pagar sambil meminta agar gembok dibuka. Sejumlah siswa bahkan terdengar berteriak meminta pihak yang menyegel sekolah membuka akses masuk.
Pemilik lahan, Jamal, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kembalinya Fitriani T sebagai Kepala SDN 57 Kendari. Ia menyebut, sejumlah orang tua siswa sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait kondisi bangunan sekolah.
“Kebetulan anak saya dua orang di sini, ditempatkan di ruangan ini yang kondisinya rusak. Ruangan ini selama dua tahun tidak digunakan karena khawatir sudah miring dan harus ada revitalisasi,” kata Jamal kepada awak media.
Menurutnya, pihak sekolah telah diminta untuk memperhatikan kondisi bangunan tersebut. Namun, rencana revitalisasi disebut sempat ditolak oleh kepala sekolah tersebut.
“Sudah kami minta ke sekolah, dan ternyata bangunan ini sempat ditolak revitalisasinya oleh kepala sekolah yang lama. Nah hari ini dia mau kembali ke sini, makanya kami kompak menolak beliau,” ujarnya.
Jamal menegaskan, aksi penyegelan tersebut dilakukan karena pihaknya kembali menolak kehadiran kepala sekolah lama di SDN 57 Kendari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, mengatakan pihaknya memahami kepedulian masyarakat terhadap kondisi sekolah. Namun, ia menyebut pengangkatan dan pemindahan kepala sekolah memiliki mekanisme yang harus dipatuhi.
“Namanya juga masyarakat punya kepedulian di lingkungan sekolahnya sehingga mereka menerapkan bahwa pemimpin yang datang ke sini adalah orang-orang yang bisa bekerja sama,” kata Saemina.
Ia menjelaskan, proses pemindahan kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sepihak karena terdapat aturan dan kewenangan dari kementerian terkait. Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Saemina berharap polemik itu tidak berlarut karena dapat berdampak pada kegiatan belajar mengajar. “Nanti akan kita mediasi kembali agar tidak terjadi polemik seperti ini karena yang dirugikan ini anak-anak kita,” tutupnya.





