Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sekretariat DPRD Konawe Terima Surat PAW Kadek Rai Sudiani

0
0
Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe, Sumanti. Foto: Istimewa.

Konawe – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi terima Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 169 Tahun 2023 perihal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Rai Sudiani.

Dalam surat tersebut tertuang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor: 0502/kpts/DPP-Gerindra/2022 pada 24 November 2022 tentang Pimpinan DPRD Partai Gerakan Indonesia Raya Kab. Konawe, Provinsi Sultra periode T.A. 2022 – 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe, Sumanti. Foto: Istimewa.

Kader Partai Gerindra, Kadek Rai Sudiani resmi diberhentikan sebagai pimpinan Wakil Ketua I DPRD Konawe dan akan digantikan oleh kader Gerindra lainnya yaitu Tajuddin Dongge.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe, Sumanti saat ditemui menerangkan bahwa dirinya telah menerima surat pemberhentian Kadek Rai Sudiani sebagai unsur pimpinan di DPRD Konawe, Rabu (8/3/2023)

“Surat Keputusan Gubernur sudah kami terima yang disampaikan melalui Bagian Pemerintahan Pemda Konawe, surat ini juga akan disampaikan kepada Ketua DPRD Konawe, Ardin untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Diketahui, setelah menyampaikan surat ke Ketua DPRD Konawe, Sekwan Konawe tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Konawe untuk agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.

Reporter
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: