Selama PPKM, Beli Tiket Pelni di Baubau Harus Penuhi Syarat
Baubau – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Baubau melalui Instagram resminya @pelni162_baubau mengeluarkan aturan dan persyaratan pembelian tiket, Kamis (12/8/2021).
“Penumpang wajib menunjukkan indentitas diri asli (KTP/tanda pengenal lain), serta mengisi formulir pembelian tiket dan mengisi surat pernyataan perjalanan kapal laut yang telah disediakan PT Pelni,” dikutip dari aturan nomor 1 dan 2.
Selanjutnya, penumpang wajib menginstal aplikasi e-Hac dan peduli lindungi.
“Anak-anak di bawah umur 12 tahun dilarang melakukan perjalanan salama PPKM berlangsung (termasuk bayi),” sebagaimana bunyi aturan nomor 4.
Pelni Baubau juga memberikan pelayanan tiket kepada calon penumpang pada H-1 sebelum keberangkatan selama PPKM.
“Calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis I atau surat keterangan dokter dari rumah sakit bahwa calon penumpang dalam kondisi tidak layak vaksin, selain itu, wajib menunjukkan surat tes PCR minimal 2×24 jam atau antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” poin 6 – 7.
Persyaratan tersebut menjadi mutlak dan wajib untuk dipenuhi oleh calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal Pelni Cabang Baubau, serta pembelian tiket hanya boleh melalui loket Pelni Baubau.
