Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Selewengkan Dana Pengembangan Masyarakat Rp1,5 M, Oknum Kades di Bombana Dijebloskan ke Penjara

Selewengkan Dana Pengembangan Masyarakat Rp1,5 M, Oknum Kades di Bombana Dijebloskan ke Penjara
Oknum kades di Bombana bernama Darmawi yang ditangkap Kejati Sultra karena menyelewengkan dana pengembangan masyarakat. Foto: Istimewa.

Bombana – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bombana bernama Darmawi dijebloskan ke dalam penjara usai aksi penyelewengan dana pengembangan masyarakat (community development) senilai Rp1,5 miliar tercium oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/1/2023).

Darmawi dituntut karena menyelewengkan dana pengembangan masyarakat yang disalurkan perusahaan tambang nikel pada tahun anggaran 2014 – 2019 lalu di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menuturkan, pihaknya menjemput paksa dan mengeksekusi Darmawi di kediamannya yang ada di BTN Azatata, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sekira pukul 15.30 Wita.

Selanjutnya, Darmawi digiring ke Kantor Kejati Sultra dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar 3 jam dilakukan pemeriksaan, Darmawi langsung diantar menggunakan mobil tahanan dan dibawa di Lapas Kelas II Kendari.

“Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp1,5 miliar,” tutur Dody, Rabu (4/1).

Dody menjelaskan, eksekusi yang pihaknya lakukan berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023.

Baca Juga:  Warga Wawonii Curhat ke Anies: Tanah Rusak dan Kami Saling Konflik

Putusan tersebut dikeluarkan MA untuk mengeksekusi Darmawi yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton di tahun 2022 lalu. Tetapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

“Setelah proses berlanjut, MA menerima kasasi Kejari Bombana, artinya vonis bebas terhadap Darmawi yang ditetapkan oleh putusan PN Pasarwajo ditolak MA,” imbuhnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten