Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sempat Buron karena Tikam Pria di Poasia, Pemuda ini Ditangkap Polisi di Morowali

Sempat Buron karena Tikam Pria di Poasia, Pemuda ini Ditangkap Polisi di Morowali
Pelaku penikaman seorang pemuda di Poasia saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang buronan bernama Arahim alias Rahim (24) di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (7/11/2022) sekitar pukul 03.35 WITA.

Arahim alias Rahim dibekuk setelah menjadi buronan selama tiga bulan lebih usai menikam seorang pria bernama Hendrik Gunawan (25) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/7) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melihat korban sedang bertengkar dengan seorang wanita berinisial D. Kemudian pelaku langsung mengajak wanita D itu untuk pulang.

“Tak lama setelah pulang, pelaku kembali dan memanggil korban berbicara di pinggir jalan,” ujar Fitrayadi melalui pesan WhatsApp, Senin (7/11).

Saat sedang bercerita di pinggir jalan, rekan-rekan pelaku datang satu per satu menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung mengajak korban untuk berkelahi satu lawan satu.

“Berkelahi lah mereka, saat korban terjatuh dan hendak berdiri, pelaku mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusuk korban di bagian ketiaknya sebelah kanan kepalanya,” lanjutnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku dan rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mendapatkan tusukan itu langsung pergi ke Polsek Poasia untuk membuat laporan polisi.

“Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit,” kelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang menikam korban menggunakan sebilah badik yang panjangnya sekitar 15 sentimeter.

Baca Juga:  5 Pelajar yang Resahkan Warga Kendari Diringkus Polisi, 9 Sajam Disita

“Saat ini, barang bukti berupa badik itu masih dalam pencarian tim kepolisian,” ungkapnya.

Fitrayadi juga menuturkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya itu karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku sakit hati karena sering diganggu oleh korban,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten