5 Pelajar yang Resahkan Warga Kendari Diringkus Polisi, 9 Sajam Disita

Kendari – Komplotan pelajar yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat diringkus, polisi menyita 9 senjata tajam (sajam) yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, komplotan pelajar yang diamankan berinisial DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16), dan IND (16).
“Awalnya anggota kami mendapat laporan adanya rencana tawuran yang dilakukan pelajar itu,” katanya.

Mendapat laporan itu, Buser 77 Satreskrim dan Intelkam Polresta Kendari mendatangi lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat tawuran tepatnya di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat polisi tiba, mereka kabur dan berusaha melarikan diri, namun kelima pelajar itu berhasil diringkus,” tambahnya.
Saat diperiksa, polisi DWP dan FAP membawa sajam jenis golok sisir, JS membawa 5 mata busur, dan sebuah katapel. Sementara AR membawa parang dan IND membawa celurit.
Kelima pelajar itu lalu dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa dan Menguasai Sajam Tanpa Izin.
“Ancaman 10 tahun kurungan,” pungkasnya.


