Sempat DPO, Pelaku Pembusuran di Kendari Akhirnya Dibekuk Polisi
Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku pembusuran bernama Sulhan (24) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp Fitrayadi mengatakan bahwa pelaku bekerja sebagai pengamen. Polisi berhasil membekuk Sulhandi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (1/2/2023) malam.
“Iya benar, pelaku sudah dibekuk dan kami bawa ke Polresta Kendari,” kata Fitrayadi, Kamis (2/2).
Fitrayadi membeberkan, setahun lalu pelaku membusur korban karena sebelumnya kedua pihak terlibat cekcok di bawah pengaruh minuman keras. Tak lama setelah itu, pelaku pulang dan mengambil busur yang selanjutnya melepaskan anak panah busur kepada kedua korban bernama Restu (25) dan Ariyadin (26).
“Sehingga Restu terkena busur pada bagian perut kiri dan Ariyadin pada bagian tangan kiri,” bebernya.