Sempat Minta Damai Kasus Kekerasan Seksual, Guru PPPK Mubar Malah Lapor Balik Keluarga Korban
Kendari – Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LAS yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual oleh wanita berinisial IR (28), kini melaporkan balik keluarga korban atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Keluarga korban IR, berinisial RA mengungkapkan, sebelum laporan balik tersebut muncul, LAS sempat meminta agar pintu mediasi kembali dibuka melalui komunikasi WhatsApp dengan RA. Keluarga awalnya menolak, tetapi kemudian bersedia mempertimbangkan perdamaian dengan sejumlah persyaratan terkait pemulihan hak dan kerugian korban.
“Dia sempat meminta damai. Kami bersedia mempertimbangkan dengan syarat ada pemulihan kesehatan, psikologis, trauma, serta kerugian materiel dan immateriel korban,” ujar RA kepada Kendariinfo, Sabtu (31/10/2025).
RA mengaku heran karena LAS justru melaporkan balik keluarga korban setelah komunikasi mengenai upaya perdamaian tersebut berlangsung. Ia membantah adanya pemerasan sebagaimana tuduhan yang dilaporkan LAS.
“Kami kaget tiba-tiba dia laporkan kami balik pemerasan dan pencemaran nama baik. Padahal dia yang meminta untuk damai,” katanya.
RA menduga rekaman percakapan telepon yang dibuat LAS kemudian digunakan untuk membangun tuduhan adanya ancaman dan pemerasan. Menurutnya, percakapan itu hanya menjelaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan apabila persyaratan keluarga tidak dipenuhi.
Sementara itu, paman korban berinisial LB membantah pernyataan LAS yang menyebut telah empat kali datang melamar korban secara resmi. LB menjelaskan, pertemuan hanya berlangsung dua kali dengan tujuan dan cara berbeda.
Pertemuan pertama berlangsung pada 2021 melalui delegasi adat kedua pihak, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Sementara kedatangan kedua pada 1 Juli 2026 disebut berlangsung malam hari dan ditolak keluarga karena dinilai tidak sesuai prosedur yang diharapkan.
“Dia datang mau bawa keponakan kami menikah lari, ya jelas kami tolak,” tuturnya.
Terkait dugaan kekerasan seksual, LB menegaskan keluarga telah lebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Kendari. Ia menyebut peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kendari dan keluarga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
“Hal itu juga diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah kami ajukan,” ungkapnya.
LB juga mempertanyakan informasi mengenai kesimpulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disebut menyatakan persoalan tersebut merupakan perselisihan hubungan asmara konsensual, bukan kekerasan seksual.
Menurutnya, kesimpulan tersebut perlu dipertanyakan karena korban IR disebut belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan oleh pihak Dikbud.
Sementara itu, LAS saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait persoalan itu belum memberikan respons.
Oknum PPPK Mubar Diduga Setubuhi Kekasih Modus Janji Nikahi, Malah Ingkar Berujung Dipolisikan
