Seorang Pria Pengedar Sabu di Kolaka Berhasil Dibekuk Polisi

Kolaka – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kolaka berinisial AL berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka.
Pria yang merupakan warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga ini berhasil diringkus di Jalan Pendidikan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Kolaka pada Minggu malam (4/1/2021) sekitar pukul 19.40 WITA.
Awalnya pelaku tidak mengakui bahwa dirinya seorang bandar dan terus mengelak saat diinterogasi oleh polisi.
Bahkan pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti yang dia sembunyikan di ketiaknya dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam mulutnya, untungnya aksi tersebut diketahui oleh polisi dan segera mengamankan barang buktinya.
Ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,06 gram. Dari hasil pengakuan AL, barang haram tersebut ia dapatkan dengan cara memesan lewat telepon seluler yang kemudian barang tersebut ditempelkan di salah satu tanggul yang berada di pinggir pantai sekitar wisata kuliner Kolaka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan bahwa pelaku dikenal lihai dalam menjalankan aksinya dan kerap kali lolos dari pantauan aparat kepolisian.
“Tersangka AL ini memang lihai karena selalu lolos dari pantauan kami, namun kali ini pelaku berhasil kami tangkap dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu,” jelas Bripka Riswandi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





