Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Sepanjang Tahun 2025 Ada 1.118 Pasutri di Kendari Resmi Berstatus Janda dan Duda

Sepanjang Tahun 2025 Ada 1.118 Pasutri di Kendari Resmi Berstatus Janda dan Duda
Ilustrasi perceraian. Foto: Istimewa.

Kendari – Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami lonjakan. Tercatat sebanyak 1.118 pasangan suami istri (pasutri) di Kendari resmi berstatus janda dan duda. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.062 perkara perceraian.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, La Ode Mustafa, Rabu (24/12/2025). Ia mengatakan peningkatan angka perceraian ini menjadi indikator melemahnya ketahanan keluarga di tengah masyarakat. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

“Angka perceraian tahun 2025 ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan ketahanan rumah tangga di Kota Kendari perlu mendapat perhatian serius,” kata La Ode Mustafa, Rabu (24/12).

Ia menilai, tren kenaikan perkara perceraian dari tahun ke tahun tidak bisa dipandang sebagai persoalan rumah tangga semata. Dampaknya berpotensi meluas ke berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk stabilitas dan keamanan lingkungan.

Oleh karena itu, La Ode Mustafa berharap adanya kolaborasi dan sinergi lintas sektor, khususnya para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembinaan keluarga dan rumah tangga di Kendari.

“Saya berharap seluruh stakeholder yang berkaitan dengan ketahanan rumah tangga dapat bekerja sama dan berkolaborasi agar angka perceraian ini bisa ditekan atau setidaknya diredam. Karena ini bukan hanya soal keluarga, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Curhat Dokter asal Makassar Usai Dilamar Pria Kendari, Mahar Lokasi Tambang Berujung Penipuan

Ia juga mengingatkan bahwa tingginya angka perceraian berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua.

“Jika angka perceraian tinggi, maka akan makin banyak anak-anak yang berpotensi terlantar. Kondisi ini bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, upaya menekan angka perceraian bukan semata tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Kendari terus mengedepankan upaya pencegahan dengan memaksimalkan proses mediasi terhadap setiap perkara perceraian yang masuk.

“Kami di Pengadilan Agama bersifat pasif, namun tetap mengutamakan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa penanganan dan pencegahan perceraian di Kendari membutuhkan peran aktif semua pihak agar ketahanan keluarga dapat diperkuat dan dampak sosial yang lebih luas dapat dihindari.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten