Serius Implementasi Inpres, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari se-Sultra Teken MoU
Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU ini bertujuan untuk penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta mengawal implementasi Inpres tersebut di Sultra.
Gubernur Sultra, Ali Mazi yang turut hadir membuka langsung acara tersebut, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) telah melakukan penyesuaian Inpres itu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menginstruksikan seluruh non ASN, BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu, serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Serta mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Provinsi Sultra,” ujar Ali Mazi.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan dalam pengimplementasian Inpres terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dan berjalan dengan baik.
Ia meminta agar seluruh jajarannya langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Arief Budiarto sangat mengapresiasi langkah serta kebijakan yang diambil oleh Gubernur dan Kejati Sultra dalam pengimplementasian Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, dan berharap ke depannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sultra,” tandasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman menjelaskan, dalam Inpres tersebut ada beberapa poin yang menjadi instruksi presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota yang ada di setiap daerah, di antaranya:
- Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran.
- Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN, dan penyelenggara pemilu agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi peserta jaminan sosial.
- Seluruh PTSP mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen.
“Nota kesepahaman yang telah ditandatangani Kepala Kejari se-Sultra hari ini dan akan langsung segera ditindaklanjuti dan bersama-sama untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasian Inpres Sultra,” jelasnya.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program tersebut.
Inpres ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Laporan: Fito