Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Setubuhi Gadis Usia 16 Tahun, Pria asal Konsel Diringkus Polisi

Setubuhi Gadis Usia 16 Tahun, Pria asal Konsel Diringkus Polisi
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial MA (20) saat diamankan di Polsek Konda. Foto: Istimewa.

Kendari – MA (20), warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi gadis inisial AAT (16). MA menyetubuhi AAT sebanyak dua kali pada 13 dan 14 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, awalnya pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 20.00 WITA pelaku datang menjemput korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Sabtu (13/8). Kemudian pelaku membawa korban ke Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel di rumah saudaranya inisial I.

“Pelaku menyetuhuhi korban di rumah saudaranya itu pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 23.30 WITA,” tutur Fitrayadi dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Senin (15/8/2022).

Tak sampai di situ, pelaku kemudian kembali melakukan pencabulan pada Minggu (14/8) pukul 03.00 WITA dini hari di tempat yang sama.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” bebernya.

Fitrayadi mengungkapkan, setelah mengetahui perbuatan pelaku, polisi lalu bergerak untuk meringkusnya di Kecamatan Konda. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Konda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Tanea, Kecamatan Konda. Pelaku kami amankan di Polsek Konda untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pindana penjara paling lama 15 tahun.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten