Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sidang Lanjutan Gugatan Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta, Hakim Tunjuk Mediator

Sidang Lanjutan Gugatan Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta, Hakim Tunjuk Mediator
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Foto: Ing/Kendariinfo. (5/1/2023).

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo terkait pemalsuan dokumen perusahaan yang dilakukan oleh Abdul Rahim H. Jangi, Kamis (5/1/2023) sore.

Selain Abdul Rahim H. Jangi, ada beberapa nama yang juga masuk sebagai tergugat, yaitu Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil. Sidang kedua itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Ahmad Yani dan menunjuk hakim mediator bernama Haruangsa untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara.

Ahmad Yani mengatakan, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak yang berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator.

“Jadi, kita akan lakukan mediasi dulu ya,” kata Ahmad Yani.

Sementara itu, kuasa hukum Yeniayas Latorumo, Yendra mengungkapkan bahwa kliennya telah berkomitmen untuk tidak melakukan perundingan. Sebab, apa yang dilakukan oleh Abdul Rahim H. Jangi sudah jelas melawan hukum. Bahkan, pada laporan yang berbeda di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Kemungkinan diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Yendra.

Ia menuturkan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas melakukan pemalsuan dokumen, melaksanakan RUPS tanpa diketahui dan dilibatkan Yeniayas Latorumo selaku Dirut PT Mandala Jayakarta. Parahnya, Abdul Rahim H. Jangi juga membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS tersebut dengan membuat tanda tangan palsu.

Baca Juga:  4 Nelayan di Konsel Ditembak Oknum Anggota Polairud Polda Sultra, Korban Diduga Pembom Ikan

“Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Diketahui, selain melayangkan gugatan di PN Kendari terkait dengan pemalsuan dokumen, Dirut PT Mandala Jayakarta juga melaporkan Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim di Polda Sultra. Dalam perkembangan laporan itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejati Sultra.

Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Ia menyebut, kasus itu masih sementara dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, karena dinyatakan belum lengkap, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik polda Sultra.

Setelah dilengkapi, lanjutnya, penyidik Polda Sultra Kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sultra.

“Penyidik Polda menyerahkan kembali di JPU Kejati Sultra. Sekarang kami periksa dulu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/1).

Ia menambahkan, ketika berkas sudah terpenuhi secara materiel dan formal, maka perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka.

“Kewajiban penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU,” tegasnya.

Namun, ketika penyidik hanya menyerahkan barang bukti atau hanya menyerahkan tersangka maka JPU akan menerbitkan P21A.

“Jaksa akan tagih lagi barang bukti atau tersangkanya. Ketika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda,” tandasnya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dawidawi

Sementara itu, pengacara direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, Rustam menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait perkara tersebut belum ada penetapan P21, karena masih ada hal-hal yang harus diperbaiki.

Ia berharap penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut sampai P21 hingga proses persidangan.

“Kami juga terus melakukan monitoring dalam kasus ini. Khususnya terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten