Simpang 4 Taman Lalu Lintas Polda Sultra di Kendari Kini Dilengkapi APILL Portabel
Kendari – Simpang Empat Taman Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kini dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) portabel yang dipasang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra pada Rabu (28/10/2026).
Pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei titik rawan kecelakaan yang dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji pada Selasa (27/10).
Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, mengatakan pemasangan lampu lalu lintas portabel itu menindaklanjuti rekomendasi Kapolda Sultra bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol. Argowiyono saat meninjau sejumlah titik rawan kecelakaan di Kota Kendari.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap upaya kepolisian dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bentuk dukungan serius dari Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub melalui BPTD Kelas II Sultra, mendukung penuh kegiatan Pak Kapolda Sulawesi Tenggara dalam melindungi jiwa pengguna jalan di Sultra,” kata Husni kepada Kendariinfo, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, pengoperasian APILL portabel juga menjadi tahap awal untuk mengevaluasi kebutuhan pengaturan lalu lintas di persimpangan sebelum diputuskan apakah lokasi tersebut layak dipasangi APILL permanen.
BPTD Kelas II Sultra juga menunggu masukan dan saran dari pengguna jalan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Prioritas utamanya adalah melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban,” ujarnya.
