Sinergi TNI-Polri di Muna, Ringkus 2 Pengedar hingga Sita 47 Gram Sabu-Sabu
Muna – Dua pengedar narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus personel Polsek Tongkuno dan Koramil Tongkuno, Kamis (24/10/2024) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, 47 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil disita.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengatakan kedua pelaku masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial IO (16) dan LAH (16).
“Mereka ini masih berstatus pelajar di Muna. Ditangkap berkat sinergitas TNI-Polri dari Polsek Tongkuno, Koramil Tongkuno, dan Satresnarkoba Polres Muna,” katanya, Minggu (3/11).
Indra menyebut IO ditangkap di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 saset sabu-sabu dan 22 potongan pipet berisi sabu-sabu. Sementara LAH ditangkap di Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno. Dari tangan LAB, polisi menyita 84 potongan pipet berisi sabu-sabu.
“Total barang bukti sabu-sabu sebesar 47,82 gram,” tambah Indra.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerima sabu-sabu dari pria berinisial LK yang mengaku warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan sistem tempel.
Saat ini, kedua pelajar itu telah ditahan Polres Muna. Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.