Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

SMAN 4 Kendari Beri Sanksi Skors kepada Pelajar yang Aniaya Adik Kelasnya saat Diklat K2S

SMAN 4 Kendari Beri Sanksi Skors kepada Pelajar yang Aniaya Adik Kelasnya saat Diklat K2S
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 4 Kendari, Ferdinand. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (24/11/2022).

Kendari – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh empat pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap adik kelasnya berinisial ARP (15) saat kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Komite Keamanan Sekolah (K2S) baru-baru ini mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial.

Bahkan kasus ini sendiri telah sampai ke meja hukum, setelah keluarga korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 4 Kendari, Ferdinand menuturkan, pihaknya telah memberi sanksi kepada keempat pelaku berupa skors atau pemberhentian sementara dari kegiatan sekolah selama beberapa hari.

“Untuk sekarang kepada keempat siswa itu kami berikan skorsing,” tutur Ferdinand, Kamis (24/11/2022).

Dia menambahkan, sanksi skors tersebut diberikan sambil menunggu proses hukum yang sedang bergulir di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

“Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum,” sambungnya.

Kendati demikian, dalam proses penyelesaian kasus ini, sekolah tidak serta merta lepas tanggung jawab. Ferdinand menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum anak untuk meminta pertimbangan-pertimbangan, sebab baik terduga pelaku maupun korban masih di bawah umur.

“Jadi memang pendekatan-pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan edukatif. Tapi memang ada tata tertib yang harus kami jalankan, itu nanti akan kami pertimbangkan sesuai tata tertib yang berlaku, dengan tidak mengesampingkan hak korban dan terduga pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Modus Ajari Agama, Pria di Baubau Setubuhi 2 Gadis Lalu Direkam

Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan itu dilakukan oleh siswi berinisial SS, EP, AN, dan EG di SMAN 4 Kendari terhadap adik kelasnya berinisial ARP (15) saat kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Komite Keamanan Sekolah (K2S), Minggu (20/11).

Keempat senior tersebut melakukan kekerasan fisik dengan cara bergantian menampar pipi korban hingga mengalami pembengkakan di SMAN 4 Kendari.

Keluarga korban yang mengetahui hal itu tidak terima, kemudian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan keempat terduga pelaku yang masih duduk di bangku kelas tiga itu, Selasa (22/11).

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten