Soal Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen Kerja, Disnakertrans Sultra: Tidak Boleh Diskriminatif

Kendari – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan memberlakukan persyaratan diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk batasan usia dan syarat berpenampilan menarik. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam edaran ditegaskan pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar apa pun. Persyaratan usia hanya bisa diberlakukan jika ada kepentingan khusus, misalnya untuk jenis pekerjaan yang secara nyata memengaruhi kemampuan pelaksanaannya, dan tidak boleh mengurangi kesempatan orang memperoleh pekerjaan. Ketentuan itu juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Haswandy, menegaskan pihaknya siap menerapkan aturan tersebut. Ia menilai persyaratan diskriminatif seperti tinggi badan maupun penampilan fisik tidak relevan dalam rekrutmen kerja.
“Kalau sudah jadi keputusan pemerintah pusat, ya, tetap akan dilaksanakan. Kalau tinggi badan apa hubungannya dengan melamar kerja? Kecuali misalnya ada hal-hal yang mengharuskan. Jadi intinya tidak bisa diskriminatif. Apa pun itu,” kata Ali, Rabu (24/9/2025).
Ali menekankan semua pencari kerja berhak atas kesempatan sama, termasuk penyandang disabilitas, selama memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Ia juga berharap agar perusahaan di Sultra mengutamakan tenaga kerja lokal dalam perekrutan untuk menekan angka pengangguran di daerah.
“Jangankan itu, masalah disabilitas saja harus diprioritaskan. Jadi siapa pun yang punya keterampilan, dan perusahaan butuhkan, saya kira itu bisa mendaftarkan diri,” katanya.





