Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Subdit Gakkum Polda Sultra Terapkan Hunting System dalam Operasi Patuh Anoa 2025

Subdit Gakkum Polda Sultra Terapkan Hunting System dalam Operasi Patuh Anoa 2025
Salah satu pengendara yang ditindak polisi karena melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Anoa 2025 di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan metode Hunting System dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025 sebagai langkah proaktif mendukung keselamatan berlalu lintas. Hunting System adalah metode penindakan yang dilakukan petugas kepolisian di lapangan dengan cara patroli dan menindak pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Gakkum sekaligus Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Anoa 2025, AKBP Faisal, dan berlangsung di berbagai titik di Kota Kendari, mulai pagi, siang hingga malam hari. Penegakan hukum dilaksanakan dengan menyasar pelanggaran yang kasat mata dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, menjelaskan bahwa metode Hunting System dan tindakan tertangkap tangan merupakan upaya memperkuat penegakan hukum lalu lintas.

Menurutnya, Satgas Gakkum menargetkan tujuh pelanggaran utama, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.

Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan. Satu pelanggaran tambahan juga menjadi fokus yakni penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong yang menimbulkan kebisingan berlebih.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sultra,” ujar Kombes Pol Argowiyono, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga:  Raut Bahagia Puluhan Anak Panti Asuhan Usai Dapat Bansos dari Angkatan 52 Siswa SIP Polda Sultra

Ia menambahkan, tidak semua pelanggaran berujung pada sanksi tilang. Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan teguran sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Dalam operasi yang digelar, tercatat sebanyak 19 kendaraan dikenai tindakan, terdiri dari 9 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang dan 10 pelanggaran yang diberikan teguran.

“Imbauan juga kami sampaikan langsung kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Tujuannya agar angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta tingkat fatalitas korban dapat ditekan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten