Syarat Baru Penerbangan Bandara Haluoleo Kendari, PCR Jadi 3×24 Jam

Kendari – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengubah salah satu syarat penerbangan domestik di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasil negatif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sebelumnya berlaku 1×24 jam kini menjadi 3×24 jam.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru yang dikeluarkan pada Sabtu (30/10/2021), jika penumpang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari Pulau Bali – Jawa harus menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan menyertakan tes RT-PCR dalam waktu 3×24 jam.
Sedangkan, perjalanan yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari luar daerah di Pulau Jawa – Bali menyertakan kartu vaksinasi dosis pertama, serta hasil negatif RT-PCR dalam waktu 48 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah umur 12 tahun. Namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan mengikuti tes kesehatan. Sementara itu, pelaku perjalanan yang belum divaksin dengan alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.





