Polda Sultra Ungkap Kronologi Penangkapan Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi di Bandara Haluoleo

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kronologi penangkapan kurir sabu-sabu lintas provinsi yang diringkus di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat (3/2/2023) lalu, sekira pukul 16.30 Wita.
Kronologi pengungkapan sabu-sabu tersebut disampaikan langsung oleh Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono saat jumpa pers di Halaman Gedung Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (6/2) pagi.
Pelaku adalah seorang mahasiswa bernama Zaidatul Hamdi (21), warga asal Desa Gempong Barat, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya barang mencurigakan yang ada di dalam salah satu koper pada pesawat udara Batik Air. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra yang mendapat informasi tersebut langsung bekerja sama dengan pihak pengamanan di Bandara Haluoleo untuk melakukan pengintaian.
Ketika orang yang membawa koper tersebut keluar dari area ruang tunggu menuju pelataran Bandara Haluoleo, petugas langsung menggerebek dan menggeledahnya.
“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,028 gram atau sekitar sekilo lebih,” ujarnya.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua lembar celana hitam, koper, ransel, dompet, HP, dan beberapa lembaran tiket penerbangan udara. Selanjutnya, pelaku langsung digiring di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku datang di Kota Kendari, Sultra untuk kedua kalinya dan diinstruksikan oleh seorang pria asal Provinsi Aceh melalui sambungan telepon.
“Akhir tahun 2022 lalu, pelaku ini sempat datang di Sultra untuk mengecek lokasi atau medan di sini. Kemudian, ia datang kembali membawa sabu-sabu tiga hari lalu untuk diedarkan, tetapi anggota kami berhasil menggagalkannya,” bebernya.
Bambang menambahkan, rute keberangkatan pelaku dari Provinsi Aceh menuju Bandara Kualanamu (Provinsi Sumatera Utara), lanjut ke Bandara Soekarno – Hatta (Cengkareng), dan finish di Bandara Haluoleo (Sultra).
“Jadi, kurir sabu-sabu adalah jaringan lintas provinsi,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Haluoleo, Diduga Seberat 1 Kg



