Tahapan SKD CPNS dan PPPK Non Guru Lingkup Pemprov Sultra

Kendari – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar di SMKN 1 Kendari.
Pelaksanaan SKD tersebut akan dilangsungkan mulai 14 September hingga 4 Oktober 2021 dengan syarat setiap peserta diwajibkan untuk melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau dengan Antigen maksimal 1×24 jam, dan menunjukkan hasil negatif atau non reaktif.
Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Pemprov Sultra, Nomor 813/4806 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021.
“Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi, wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian pin registrasi,” isi surat pengumuman tertanggal 7 September 2021, poin lima.
Selanjutnya, setiap peserta disarankan agar membawa alat tulis pribadi berupa pensil. Selama di ruangan, peserta dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, handphone, kamera, jam tangan, serta senjata api/tajam.
Adapun proses SKD dibagi dalam tiga sesi. Pada awal sesi terdapat durasi selama 90 menit yang dimulai sejak pukul 6.30 WITA hingga 8.00 WITA untuk tahap proses registrasi dan pemberian pin peserta, penitipan barang, pengecekan tubuh (body checking), peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Selanjutnya, durasi selama 100 menit yang dimulai pada pukul 8.00 WITA hingga 9.40 WITA untuk peserta mengerjakan tes SKD CPNS. Setelah sesi pertama selesai, kemudian dilanjutkan dengan sesi berikutnya melalui proses yang sama.
“Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” keterangan tata tertib nomor 6 poin a.





