Tak Perlu Angkat Senjata, Gunakan dan Rawat Rupiah Juga Bentuk Bela Negara
Nasional – Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak harus dengan mengangkat senjata, lalu teriak “NKRI Harga Mati”.
Rupanya mencintai, merawat dan menggunakan mata Rupiah untuk transaksi di wilayah NKRI merupakan salah satu wujud bela negara.
Dalam unggahan akun resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, Senin (01/2/2021) lalu menjelaskan penggunaan rupiah diatur dalam UU Mata Uang (UU Nomor 7 Tahun 2011) dan peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah. Bagi yang melanggar pun akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU yang berlaku.
UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang memuat regulasi tentang:
a. Pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;
b. Pengaturan mengenai pengelolaan Rupiah sejak perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Rupiah;
c. Pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah palsu; dan
d. Pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.
Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015, menyatakan:
a. Bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bahwa penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah;
c. Bahwa untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran berwenang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan menggunakan dan merawat Rupiah, kita telah membantu kedaulatan NKRI. Jadi, jangan menduakan Rupiah untuk transaksi di dalam negeri, karena rupiah juga tidak mau duain.
Laporan: Fito
