Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tak Terima Diputuskan, Pria Kendari Ancam Mantan Pacar Pakai Badik Berujung Ditangkap

0
0
Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra saat mengamankan F, pria yang membawa badik dan mengancam mantan pacarnya di kawasan Hombis, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (23/9/2026).

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial F (22) diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik, Rabu (23/9/2026) sekira pukul 00.30 Wita.

F mendatangi kediaman korban di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga dengan membawa badik setelah tidak terima keputusan korban yang mengakhiri hubungan mereka.

Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya ancaman terhadap korban. Petugas kemudian meminta korban segera menghubungi polisi jika F kembali mendatanginya.

“Pelaku ini mendatangi rumah korban di Hombis dan bawa-bawa badik dan mengancam,” beber Boy saat dikonfirmasi Kendariinfo.

Tidak lama setelah petugas memberikan arahan tersebut, korban kembali mengabarkan bahwa F datang ke lokasi. Tim Perintis Presisi kemudian bergerak menuju tempat kejadian untuk memastikan kondisi korban dan mengamankan pelaku.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan F berada di dalam rumah korban. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan menemukan sebilah badik yang diselipkan di bagian pinggangnya.

F selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti senjata tajam tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menggali keterangan korban terkait latar belakang ancaman yang terjadi.

Menurut pengakuan korban, F disebut tidak menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan mereka. Bahkan, F diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban dengan alasan akan bersedia menerima hubungan mereka berakhir.

Selain persoalan tersebut, korban juga mengaku selama menjalin hubungan, F kerap meminta uang kepadanya. Jumlah utang F kepada korban disebut telah mencapai hampir Rp4 juta.

“Kalau mau diputuskan, korban harus memberi pelaku uang Rp200 ribu,” bebernya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: