Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tanggapan Ketua PGRI Sultra soal Guru Honorer di Konsel Ditangkap karena Hukum Anak Polisi

Tanggapan Ketua PGRI Sultra soal Guru Honorer di Konsel Ditangkap karena Hukum Anak Polisi
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (21/10/2024).

Kendari – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo, turut menanggapi kasus Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang ditangkap karena menghukum muridnya berinisial D (6). Dia menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan diskriminasi.

“Supriyani adalah guru honor yang sudah mengabdi 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada siswanya,” kata Halim, Senin (21/10/2024).

Halim mengaku telah bertemu dan berbincang langsung dengan Supriyani. Dari hasil perbincangannya, Supriyani membantah semua tuduhan penganiayaan yang dilakukan kepada D, anak Aipda Wibowo Hasyim, personel Polsek Baito.

Hanya saya, ada polisi di Polsek Baito bernama Bripka Jefri (Mantan Kanit Reskrim Polsek Baito) yang membujuk Kepala SDN 4 Baito agar mengarahkan Supriyani meminta maaf kepada keluarga D. Alasanya, agar kasus itu tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan secara baik-baik. Ternyata, permintaan Supriyani menjadi petaka dan diartikan berbeda oleh keluarga D.

“Atas dasar itulah, Ibu Supriyani ini pergi meminta maaf. Namun sebenarnya dia tidak ikhlas, hanya keadaan terpaksa, karena tidak mau berurusan lebih lama. Ternyata permintaan maafnya ini diartikan beda. Ia dituding mengakui perbuatan penganiayaan itu,” ujar Halim.

Baca Juga:  RAB Rp765 Miliar, Jalan Kendari - Toronipa Tahap 2 Rampung 2022

Halim menilai permintaan maaf Supriyani inilah yang diduga menjadi ruang, sehingga kasus tersebut berlarut-larut. Faktanya, ia terpaksa minta maaf dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.

“Olehnya itu, kami meminta kejaksaan agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” tambahnya.

Jika kondisi itu dibiarkan, Halim khawatir ada ruang baru yang memancing masyarakat untuk melontarkan tuduhan kepada guru-guru di sekolah. Menurut Halim, pembelaan yang disampaikannya bukan berarti melindungi pihak salah, melainkan memperjuangkan keadilan Supriyani, karena penahannya tidak sesuai fakta-fakta lapangan.

“Kalau guru salah, silakan diproses. Namun kasus Supriyani ini, kami menduga dia korban diskriminasi dan ketidakadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim, menuturkan bahwa anaknya adalah korban. Ia tidak menyangka jika dalam kasus itu ada fakta yang dibolak-balikan.

“Kami ini korban, kenapa kami difitnah. Anak saya sudah mengakui dan menyebut namanya (Supriyani) sebagai guru yang melakukan penganiayaan,” pungkasnya.

Guru Honor Hukum Anak Polisi di Konsel Dimintai Rp50 Juta, tetapi Dibantah Orang Tua Korban

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten