Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Tangis Ibu Korban Susu Kedaluwarsa Pecah saat RDP di DPRD Kendari

Tangis Ibu Korban Susu Kedaluwarsa Pecah saat RDP di DPRD Kendari
Ibu balita korban susu kadaluwarsa didampingi Tim Kuasa Hukum dan suami saat dalam RDP di DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa. (6/9/2022).

Kendari – Kasus susu kedaluwarsa yang dijual Marina Mart Mandonga hingga saat ini masih terus bergulir. Proses mediasi antara ibu korban dan pihak swalayan tidak menemukan titik damai.

Permasalahan ini pun kini telah sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Menangani persoalan itu, Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (6/9/2022).

Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, tangis ibu dari balita yang menjadi korban susu kedaluwarsa yang dijual oleh Marina Mart Mandonga, Maryani (39) pecah saat menceritakan awal kronologis putranya yang masih berusia delapan bulan itu mengonsumsi susu kedaluwarsa tersebut.

Tangis Maryani pun semakin menjadi ketika ia kembali membeberkan balitanya yang sampai saat ini enggan meminum susu formula merek apa pun. Hal itu diduga efek trauma yang dialami setelah mengonsumsi susu yang dijual oleh swalayan ternama di Kota Kendari itu.

“Setelah konsumsi susu itu, tidak sampai 24 jam langsung bereaksi. Anak saya muntah, mencret, pucat, sampai muncul bintik-bintik hampir di seluruh tubuhnya. Sampai sekarang selalu menolak minum susu yang saya kasih, asupan gizinya jadi kurang,” tutur Maryani dalam RDP.

Kemudian, Maryani melanjutkan, dirinya sempat mendatangi pihak Marina Mart untuk meminta pertanggungjawaban agar tidak ada lagi korban lainnya.

Baca Juga:  Kadin Sultra Gelar Sosialisasi Prosedur Ekspor Komoditas Pertanian

Karena respons yang lambat dan pihak Marina Mart menganggap sepele persoalan susu kedaluwarsa ini, Maryani menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Maryani pun mengadu ke Ombudsman, Dinas Perdagangan (Disperindag) hingga ke DPRD Kota Kendari.

“Hanya keadilan yang saya inginkan tidak ada hal lain, hanya keadilan. Saya ingin ini benar-benar diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Marina Mart Mandonga yang diwakili oleh kuasa hukum, Joni Nanang Narumdana menyampaikan, pihaknya telah memenuhi kewajiban pertanggungjawaban kepada keluarga korban dengan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan balita bernama Al Fatan itu.

“Kami menyadari apa yang dikeluh kesahkan oleh ibu Maryani sudah manusiawi. Sebagai seorang ibu pasti peduli kepada anaknya dan kami memaklumi hal tersebut,” ucap Joni.

Begitu juga dengan Administrasi Marina Mart Mandonga, Dwi juga yang menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi manajemen swalayan. Dengan begitu pihaknya berusaha memperbaiki semua sistem mulai dari penyediaan barang dan pelayanan kepada pengunjung.

“Kami akan tingkatkan lagi pengawasan dan pelayanan,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam RDP itu Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala belum bisa mengambil keputusan penyelesaian kasus ini.

Baca Juga:  Polisi Kembali Amankan Seorang Pengedar Narkoba di Citraland Kendari

“Pada forum ini kami belum bisa memberikan keputusan, karena belum sreg di hati. Tapi kami DPRD Kota Kendari berada di garis terdepan agar bisa merasakan langsung kasus ini dan mencarikan solusi,” tutup Rizki.

Tak Ada Kesepakatan saat Mediasi, Kasus Hukum Susu Kedaluwarsa Marina Mart Mandonga Berlanjut

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten