Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Telah Ditetapkan Pemkot Kendari, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023

Telah Ditetapkan Pemkot Kendari, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023
Ilustrasi beras. Foto: Pixabay.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat pada Ramadan 1444 H atau 2023 M, Rabu (29/3/2023).

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non-beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

Kemudian pihaknya telah menyepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama. Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan hasil keputusan bersama:

  1. Beras kelas 1 (premium) seperti beras kepala super dan beras pandan wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp42 ribu per jiwa.
  2. Beras kelas 2 (medium I) seperti beras Ciliwung, beras owoha Konawe seharga Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp38.500 per jiwa.
  3. Beras kelas 3 (dolog/medium II) seharga Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp35 ribu per jiwa.
  4. Non-beras seperti jagung, sagu, dan ubi seharga Rp6 ribu dikali 3,5 liter, menjadi Rp21 ribu per jiwa. Kemudian infak Ramadan per keluarga sebesar Rp20 ribu.

“Penetapan itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat dan pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing wilayah Kota Kendari,” ujarnya.

Baca Juga:  Didominasi Anak Muda, Jumlah Investor Sultra Capai 10 Ribu Orang

Ridwansyah juga mengingatkan umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya. Sehingga ada kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten