Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konsel Dipecat Lewat Sidang DKPP
Konawe Selatan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat kepada Ketua KPU Konawe Selatan (Konsel), Muhammad Yunan.
Penjatuhan sanksi pemberhentian itu dibacakan dalam sidang putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, Jumat (28/6/2024) lalu.
Kasus persidangan Yunan terdaftar dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024. Yunan merupakan teradu dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Konsel.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut dikutip Kendariinfo, Minggu (30/6).
Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.
“Han Daming dijatuhi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Kasubbag peremcanaan, data, dan informasi” tuturnya.
Kedua teradu diketahui diadukan oleh Caleg DPRD Konawe Selatan, Rendra Alam Lamuse ke DKPP RI. Keduanya diadukan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).