Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terima Aduan dari Medsos, Polisi Ringkus Maling 3 Jeriken Minyak Goreng di Kolaka

Terima Aduan dari Medsos, Polisi Ringkus Maling 3 Jeriken Minyak Goreng di Kolaka
Maling 3 jerikan minyak goreng berinisial RF saat diamankan di Mapolres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Aksi pencurian tiga jeriken minyak goreng di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir di tangan polisi. Pelakunya, pria berinisial RF (30), ditangkap setelah aksinya diadukan warga inisial DD melalui media sosial (medsos), Minggu (28/9/2025).

Menindaklanjuti aduan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RF di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, pada Sabtu (4/10) malam sekira pukul 22.00 Wita.

“Benar, Satreskrim Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian minyak goreng. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Minggu (5/10).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk ke halaman rumah korban dengan cara mengendap-endap. Ia kemudian mengambil tiga jeriken minyak goreng dan menjualnya kembali.

Sayangnya, barang bukti tidak ditemukan karena telah lebih dulu dijual. Meski begitu, polisi masih menelusuri hasil penjualan minyak goreng tersebut.

Saat ini RF telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kegiatan penangkapan berjalan aman dan lancar. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten