Terima Bansos, 75 PNS dan PPPK asal Kendari Diminta Kemensos untuk Kembalikan
Kendari – Sebanyak 75 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kota Kendari terdeteksi menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).
Para PNS dan PPPK tersebut lantas diminta untuk segera mengembalikan uang yang telah diterimanya melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari, Sulkurniah. Ia mengatakan bahwa 75 PNS dan PPPK itu menerima bansos Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ke-75 pegawai pemerintah itu merupakan warga Kota Kendari yang tersebar di 33 kelurahan.
“Ada yang BPNT dan PKH. Di 33 kelurahan dari 66 kelurahan yang ada di Kendari,” ungkap Sulkurniah, Kamis (9/2/2023).
75 PNS dan PPPK itu menerima bansos karena masih digunakannya data yang lama untuk pengusulan bantuan kepada pemerintah.
“2022 baru terlacak,” lanjut Sulkurniah.
Adapun besaran yang diterima 75 PNS dan PPPK itu berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp3 juta.
Meski begitu, pihaknya telah menyampaikan kepada 75 orang itu agar segera mengembalikan uang yang telah diterimanya melalui aplikasi SIMPONI Kemenkeu sesuai dengan petunjuk dari Kemensos RI.
Namun, hingga saat ini Dinsos Kota Kendari belum menerima petunjuk dari Kemensos RI terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK itu apabila tidak mengembalikan bantuan yang telah diterima.
“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat, dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi, kami hanya sampaikan,” ucap Sulkurniah.
“Masih pakai data yang lama, sebelum mereka jadi PNS, kan pengangkatan mereka itu ada dua gelombang, kemungkinan mereka terima itu sebelum diangkat menjadi PNS dan PPPK,” pungkasnya.