Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terima Rp1,2 Miliar dari Izin Tongkang Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun

Terima Rp1,2 Miliar dari Izin Tongkang Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun
Sidang vonis mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (9/2/2026).

Kolaka – Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Putusan dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar kepada terdakwa.

Dalam perkara ini, Supriadi terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas pengangkutan ore nikel. Ia diketahui pernah mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak pernah disetujui.

Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menemukan fakta bahwa Supriadi tetap memberikan persetujuan berlayar (SPB) terhadap tongkang-tongkang pengangkut nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM, dengan menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Arie Rahael, mengungkapkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara secara global mencapai Rp233 miliar.

“Yang dinikmati terdakwa Supriadi sendiri lebih dari Rp1,2 miliar,” ujar Arie kepada awak media usai persidangan.

Arie menambahkan, Supriadi menerima dana koordinasi sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta untuk setiap tongkang yang diberi izin berlayar.

“Total ada 481 ribu metrik ton nikel yang diangkut menggunakan 56 kapal,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Supriadi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Kejati Sultra.

Baca Juga:  Pria di Kendari Diamuk Warga Gegara Terciduk Curi Pagar Besi

Usai sidang, Supriadi menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih untuk pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

“Proses hukum harus diselesaikan dengan proses hukum juga. Penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis saya,” kata Supriadi.

Supriadi mengaku siap menerima konsekuensi sebagai pejabat negara atas perkara yang menjeratnya.

Terlibat Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kelas III Kolaka Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Pertambangan di Kolut, 2 Terdakwa Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten