Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terlibat Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kelas III Kolaka Dijebloskan ke Penjara

Terlibat Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kelas III Kolaka Dijebloskan ke Penjara
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi. Foto: Istimewa. (6/5/2025).

Kendari – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, resmi menjalani penahanan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/5/2025). Ia ditangkap, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pertambangan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menjelaskan keterlibatan Supriadi dalam kasus itu adalah pihak yang memfasilitasi para tersangka lain melakukan pengapalan ore nikel dengan mengeluarkan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB).

Tersangka lain yang dimaksud adalah MM (Direktur PT AMIN), MYL (Kuasa Direktur PT AMIN), dan ES (Direktur PT BPB). Ketiganya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

“Tersangka S (Supriadi) akan menjalani hukuman selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kendari,” ujarnya.

Supriadi yang mengenakan kopia putih dan rompi tahanan Kejati Sultra sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Hanya saja, Supriadi menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus itu. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kebenaran hanya milik Allah, khilaf dan salah manusia biasa. Sampai hari ini, saya masih belum merasa bersalah atas tugas dan tanggung jawab yang saya lakukan,” singkatnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten