Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Terima Suap Rp1,5 Miliar Demi Lindungi Tambang di Sultra, Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI

Terima Suap Rp1,5 Miliar Demi Lindungi Tambang di Sultra, Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) gara-gara lindungi perusahaan tambang bermasalah di Sultra. Foto: Istimewa. (16/4/2026).

Kendari – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) gara-gara dugaan korupsi dalam tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait perkara yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi salah satu perusahaan tambang dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) gara-gara lindungi perusahaan tambang bermasalah di Sultra.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) gara-gara lindungi perusahaan tambang bermasalah di Sultra. Foto: Istimewa. (16/4/2026).

Dalam prosesnya, pihak perusahaan kemudian menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Hery diduga memanfaatkan jabatannya dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berisi koreksi terhadap kebijakan Kemenhut.

Menurut Syarief, Hery tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu untuk mengatur keluarnya rekomendasi tersebut.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar perusahaan itu melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.

Surat rekomendasi tersebut berdampak signifikan, karena kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku menjadi dibatalkan. Perusahaan pun memperoleh keuntungan dengan dapat menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Sebagai imbalan atas peran tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut.

Baca Juga:  17 ASN di Konut Dipecat Tidak Hormat, 14 Terbukti Korupsi

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,” jelas Syarief.

Kejagung menilai tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara dan mencederai integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI ini menjadi sorotan publik, mengingat lembaga tersebut seharusnya berperan sebagai pengawas independen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, bukan justru terlibat dalam praktik yang diduga menyimpang.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten