THR untuk ASN Kendari Rencananya Cair Sebelum Cuti Lebaran 2023

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan soal Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari.
Rencananya, THR tersebut akan dibayarkan sebelum cuti lebaran 2023, yakni pada 10 – 11 April.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan jika surat tersebut sudah dikeluarkan, maka pihaknya segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan wali kota yang mengatur tentang pembayaran THR dan selanjutnya akan dibayarkan.
“Kalau anggarannya siap, tentunya sebelum lebaran sudah harus dibayarkan,” ungkap Asmawa, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan Pemkot telah mengalokasikan THR sebesar Rp26,3 miliar, ditambah THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Untuk THR TPP masih dibahas dulu yah,” katanya.
Dia juga menyampaikan untuk pembayaran THR itu dilakukan secara serentak kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sekira 5.932 ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).





