Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tidak Ada Modal Beli Motor, Wanita di Kendari Curi Uang Rekannya

Tidak Ada Modal Beli Motor, Wanita di Kendari Curi Uang Rekannya
Wanita yang mencuri uang rekannya di Kendari. Foto: Istimewa.(11/9/2022).

Kendari – Seorang wanita bernama Yustin (33) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (11/9/2022) usai mencuri uang milik rekannya, Herliani (43). Pelaku nekat menggasak uang sebesar Rp3 juta karena tidak ada modal untuk membeli sepeda motor.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (10/9) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku Yustin datang ke tempat korban Herliani untuk meminjam uang, namun korban mengaku tidak memiliki uang.

Selanjutnya, korban masuk ke kamar mandi dan pelaku Yustin berbaring di tempat tidur korban. Saat sedang berbaring, pelaku melihat ada tumpukan uang yang disimpan di dalam bantal. Tidak berfikir panjang, pelaku pun menggasak uang milik rekannya itu.

Seketika, pelaku beralasan ingin pulang. Namun, korban yang baru saja keluar dari kamar mandi melihat uang hasil daganganya telah raib.

“Korban ini bertanya sama pelaku, karena tidak ada orang lain di dalam kamar itu. Tapi si pelaku ini menyangkal, dia mengaku tidak mengambil uangnya,” ujarnya.

Perdebatan keduanya sempat terjadi. Namun, korban memilih melaporkan pelaku ke polisi saat itu juga. Tidak butuh waktu lama, Yustin diringkus Buser 77 di BTN Pradana Recident, Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bakal Prioritaskan Wacana Penambahan 4 Polsek Jajaran Polresta Kendari

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan telah mengambil uang sebesar Rp3 juta milik rekannya itu untuk tambahan modal beli motor,” tambahnya.

Saat ini, pelaku tekah diamankan di Mako Polresta Kendari. Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten