Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani Tersangka Kasus ITE, Wajib Lapor

Kendari – Penyidik Unit 2 Subdit 5 Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Dirreskrimsus Polda Sultra menetapkan Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun menjadi tersangka, Tie Saranani tidak ditahan, hanya wajib lapor saja.
Kepala Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun membenarkan informasi jika Tie Saranani telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin penyidik menyampaikan ke humas, kalau dia (Tie Saranani) sudah ditetapkan tersangka kasus ITE,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Kata Hasrun, konten kreator TikTok ini ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW-KKSS) Sultra, Sofyan.
Laporan dilayangkan usai Sofyan menonton postingan Tie Saranani beberapa waktu lalu yang berisi tuduhan tidak benar. Di mana, Tie Saranani menuduh Sofyan jika ia telah menerima uang hasil jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sultra.
“Pernyataan (Tie Saranani) dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
PNS DPRD Sultra Ditangkap Polsek Mandonga Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan





