Tingkatkan Layanan Hukum, Pemkab Konut Teken MoU dengan Pengadilan Agama Unaaha
Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) dengan Pengadilan Agama Unaaha melakukan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) tentang layanan hukum bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Konawe Utara, Selasa (14/6/2022).
Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, MoU tersebut atas inisiasi Pengadilan Agama Unaaha yang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum yang didukung oleh Pemkab Konut.
“Saya minta setiap pelaksanaan pernikahan di Kabupaten Konut wajib kita maksimalkan pelayanan, karena ini bagian dari inovasi kita untuk menjadi pelayan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Ruksamin.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman mengatakan, kerja sama ini sangat bagus untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, yang akan berfokus pada beberapa poin penting.
“Agenda MoU hari ini ada tiga, pertama MoU dengan Pemkab Konut yaitu terkait pelayanan hukum bagi masyarakat, masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN, kami pengadilan agama tidak akan menerima apabila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin Bupati,” ungkapnya.
“Kedua MoU Pengadilan Agama dengan Dukcapil Konut ini terkait untuk perubahan status, setelah menyelesaikan perkara untuk bisa mendapatkan KTP dan KK, ketiga MoU dengan Dinas Kesehatan Konut, ini tentang edukasi pernikahan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Perwakilan Polres Konawe Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Jajaran Forkopimda, Kaposbinda Konawe Utara,Kepala Dinas, Camat, dan para Kepala Bidang.