Tuduhan Tidak Terbukti, Warga yang Dikriminalisasi PT Merbaujaya Divonis Bebas PN Andoolo Konsel
Konawe Selatan – Mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Armin Amin, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Merbaujaya Indahraya, Kamis (13/8/2026).
Putusan bebas tersebut disambut positif tim kuasa hukum Armin, La Ode Joko Bonte. Ia mengatakan sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dan menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
“Sejak dari awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Sejak penahanan di Polda Sultra hingga putusan hari ini,” kata Joko Bonte.
Menurut Joko, dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak mampu membuktikan Armin melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh PT Merbaujaya Indahraya.
Ia pun mengapresiasi putusan majelis hakim PN Andoolo yang dinilai objektif dalam menilai seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Andoolo yang sangat objektif menilai perkara sehingga diputus bebas. Selama sidang, seluruh materi dakwaan dan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tidak ada yang membuktikan bahwa klien kami bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut juga sempat diuji melalui jalur praperadilan. Tim kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan Armin oleh Polda Sultra yang dinilai tidak didukung kecukupan alat bukti.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti waktu kejadian yang dituduhkan. Perkara disebut terjadi pada 2010, tetapi baru dilaporkan pada 2025. Pihak kuasa hukum sebelumnya juga mempertanyakan aspek kedaluwarsa dengan mengacu pada ancaman pidana dalam perkara tersebut.
Joko menyebut perkara Armin tidak terlepas dari persoalan agraria antara masyarakat dan perusahaan sawit di Kecamatan Mowila itu. Menurutnya, putusan bebas tersebut menjadi pesan agar persoalan agraria tidak berujung pada kriminalisasi masyarakat.
“Putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perusahaan tambang yang nakal di Sultra jangan coba-coba mengkriminalisasi masyarakat kecil,” tegas Joko.
Dengan putusan tersebut, Armin dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara yang menjeratnya setelah menjalani proses hukum sejak penetapan tersangka hingga persidangan di PN Andoolo.
