Uang Rp189 Juta Hasil Transaksi Narkoba Disita Polisi, Polda Sultra Bantah Adanya Perampasan

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya perampasan uang sebesar Rp189 juta yang dilakukan polisi kepada salah satu warga di Jalan Haeba III, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (13/3/2025). Uang itu disita polisi, karena diduga kuat hasil transaksi narkoba.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, menjelaskan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming.
Dalam kasus tersebut, Polda Kalsel menangkap empat orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, yakni berinisial SP (41), MH (43), MF (25), dan MS (31).
Dari empat pelaku ini, mereka mengakui adanya aliran dana hasil transaksi narkoba yang ditampung di rekening seorang wanita berinisial YNW, asal Kota Kendari. Selanjutnya, Polda Kalsel melakukan pengembangan di Kota Kendari dan bertemu dengan YNW.
Saat diinterogasi, YNW mengakui jika rekening BCA tersebut miliknya. Tetapi, ia hanya diperintahkan oleh rekan wanitanya berinisial MY untuk membuat rekening itu. Bahkan rekening itu diambil dan digunakan oleh MY. Artinya, YNW tidak pernah tahu jika ada dana Rp189 juta yang diduga hasil transaksi narkoba di rekening tersebut.
“Terkait uang senilai Rp189 juta, ini merupakan uang transaksi narkoba yang kini telah ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel,” ujar Mulkaifin, Kamis (1/5).
Lanjut Mulkaifin, sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Kalsel, empat orang polisi dari Polda Kalsel itu menyita uang di rekening YNW. Semua dilakukan sesuai aturan, dan diklaim tidak ada unsur pemerasan, perampasan, ataupun penggelapan.
“Dalam perkara ini, tidak ada kejadian pemerasan, pengancaman maupun penggelapan,” tegasnya.
Sebelumnya, YNW melaporkan empat pria di Polda Sultra dugaan kasus pemerasan. Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa, yakni lima orang perempuan asal Kendari, dan seorang oknum penyidik di Polda Kalsel.
“Perempuan masing-masing berinisial YNW (korban), RA, GSM, TD, dan SD, serta seorang pria yang merupakan anggota tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan,” kata Kepala Unit Penerangan Masyarakat (Paur Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun.


