Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

UMK Kendari, Kolaka, dan Konut Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya

UMK Kendari, Kolaka, dan Konut Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari yang akan berlaku per 1 Januari 2026.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra 110.3.3.1/581 pada Rabu, 24 Desember 2025. Berdasarkan penetapan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, UMK Kabupaten Konut ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka Rp3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp3.516.070,42.

Tiga daerah ini mengalami kenaikan UMK jika dibandingkan dengan tahun 2025. UMK Konut sebelumnya adalah Rp3.259.583,00, UMK Kolaka sebelumnya adalah Rp3.439.714,11, sedangkan Kota Kendari sebelumnya sebesar Rp3.314.389,80.

Andi Sumangerukka mengatakan, kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.

“Kebijakan upah minimum ini disusun agar kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus bergerak dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” kata Andi Sumangerukka melalui keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberlakukan struktur dan skala upah oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Video: GOR Apriyani Rahayu Bakal Direnovasi, Anggaran Senilai Rp5 M

UMP Sultra 2026 mulai diberlakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketetapan tersebut.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah minimum. Kepatuhan ini menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat serta perlindungan hak pekerja, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan,” tegas Andi Sumangerukka.

UMK Kendari Naik Jadi Rp3,5 Juta, Penetapan Menunggu Keputusan Gubernur Sultra

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten